Polrestabes Surabaya – kegiatan Physical Distancing dan Sosial Distancing serta Himbauan Penyebaran Virus COVID 19 (Korona) dan Penyemprotan Disinfektan
Dasar : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
Bertempat di Perumahan Pakuwon City dipimpin Pawas Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Patroli Mulyorejo 822,902,Bhabinkamtibmas
Anggota Poslek Mulyorejo Polrestabes surabaya Rutin Melaksanakan giat Physical Distancing di Pakuwon City dan Sosial Distancing serta Himbauan Penyebaran Virus COVID 19 (Korona) dan Penyemprotan Disinfektan,
Ikut serta menjaga keamanan kota Surabaya agar tercipta aman, damai dan sejuk.
Terciptanya kamtibmas aman kondusif terhindar dari Virus COVID 19 Atau Corona di wilayah Polsek Mulyorejo Kec.Mulyorejo.