Polrestabes Surabaya – kegiatan Physical Distancing dan Sosial Distancing serta Himbauan Penyebaran Virus COVID 19 (Korona) dan Penyemprotan Disinfektan
Dasar : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.
Bertempat di Perumahan Pakuwon City dipimpin Pawas Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Patroli Mulyorejo 822,902,Bhabinkamtibmas .
Melaksanakan giat Physical Distancing dan Sosial Distancing serta Himbauan Penyebaran Virus COVID 19 (Korona) pemantauan di apartement east Cosh Pakuwon City
– Ikut serta menjaga keamanan kota Surabaya agar tercipta aman, damai dan sejuk.
Terciptanya kamtibmas aman kondusif terhindar dari Virus COVID 19 Atau Corona di wilayah Polsek Mulyorejo Kec.Mulyorejo.